kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri
C Kebijakan Negara dan Komponen Bangsa Bhayangkari Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, dengan Alternatif : 1. Kembali menegakkan UUD Proklamasi 45 sejati (original); 2. Membudayakan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila secara melembaga (Lintas Kementerian dan NonKementerian) 3.
Berbedadengan trigatra, pancagatra merupakan aspek-aspek yang menyangkut kehidupan, pergaulan, serta interaksi antar manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan, ikatan, kepercayaan, serta kegiatan sehari-hari masyarakat merupakan intisari dari pancagatra. Pancagatra umumnya diisi oleh hal-hal yang lebih dapat diubah dibandingkan
1Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dan Negara. 2.Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerllukan konssepsi wawasan nusantara sehingga dasar sebagagi warga Negara yang memiliki cara pandang.
Kemukakanmakna bela negara menurut opini anda sendiri - 21612208 fikri474888 fikri474888 13.02.2019 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri 1 Lihat jawaban Iklan Iklan ihsanmaulana14p2mn5r ihsanmaulana14p2mn5r Bela Negara adalah sebuah konsep yang
Disinilahperan pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga juga menjadi semakin penting dilakukan melalui berbagai upaya internalisasi guna membangun karakter dan perkuatan jati diri bangsa, sehingga mampu mengaplikasikan nilai-nilai bela negara ke semua aspek kehidupan. Dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang
Site De Rencontre Pour Ado Bi. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hallo, udah pernah dengar belum apa itu bela negara? Bela negara yaitu sikap kita sebagai warga negara yang dilandasi atau dijiwai kecintaan terhadap negara. Artinya kita sebagai warga negara harus siap bersedia melindungi, memajukan, mempertahankan negara yang tahu tidak hukumnya bela negara menurut undang-undang? Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dan Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara".Wah, dari yang diamanatkan oleh UUD 1945, bela negara itu wajib bagi kita sebagai warga negara. Nah, bela negara sendiri, cara melakukannya bagaimana? Sebelum ke sana, kita pahami dahulu apa itu bela negara. Bela negara itu memiliki lima nilai dasar. Nah, agar lebih mudah melakukan bela negara kita pahami dahulu nilai tersebut. Nilai tersebut, yaitu kecintaan terhadap tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan bela negara. Itulah nilai-nilai penting dalam bela negara, untuk melakukan bela negara, kita perlu mengimplementasikan nilai tersebut. Langsung ke nilai pertama, kecintaan terhadap tanah air. Pasti sudah tidak asing dengan nilai ini, salah satu pengimplementasian nilai ini, yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri, sudah banyak produk buatan dalam negeri, jadi tidak susah kok untuk melakukan bela negara, karena hampir bisa dilakukan kedua, kesadaran berbangsa dan bernergara, dapat dilakukan dengan menaati peraturan yang ada, misalnya sekarang ada peraturan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19, kita harus mematuhinya. Juga saat berkendara juga ada peraturannya, memakai helm, membawa SIM, dan lainnya ketiga, yakin pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mengamalkan sila-sila pancasila. Seperti sila ketiga, selalu menjaga toleransi dan kerukunan, sila keempat, yaitu mengutamakan keempat, rela berkorban untuk bangsa dan negara. Tahun 2020-2021 sekarang banyak musibah yang terjadi mulai dari pandemi hingga bencana alam. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang memiliki rasa peduli kita dapat memberi bantuan dengan ikut menjadi relawan covid ataupun bencana alam. Nilai kelima, memiliki kemampuan bela negara. Kalau bicara soal kemampuan bela negara pastinya tidak jauh dari kegiatan fisik. Nah, salah satu hal yang dapat dilakuakan yaitu menjaga tubuh dan pikiran tetap fit, dengan melakukan olahraga ataupun aktivitas lain yang dapat membantu meningkatkan kekuatan di akhir artikel ini, terima kasih kepada pembaca telah menyempatkan waktu untuk membaca. Jaga kesehatan selalu dan sampai jumpa di artikel lainnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 149. Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selanjutnya, menurut Winarno 2013, hlm. 228 Pengertian bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu seperti apa bentuk atau contoh nyata dari upaya bela negara? Berikut penjelasannya. Contoh Bela Negara Pertama, secara konstitusional contoh bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran; pengabdian sebagai anggota TNI/Polri; pengabdian sesuai profesi. Jadi sebetulnya contoh upaya bela negara tidak melulu sebagai suatu hal yang harus dilakukan secara fisik. Pengabdian terhadap negara sesuai dengan profesi masing-masing juga merupakan upaya bela negara. Bahkan, seorang TKI atau tenaga kerja Indonesia yang merupakan pekerja kasar di luar negeri dapat dikatakan sebagai upaya bela negara, karena mereka adalah pahlawan devisa negara mendapatkan uang dari luar negeri yang akan berakhir berputar dan digunakan di sini. Selain itu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Perwujudan mendasar dan utama dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 178-181 perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perwujudan Bela Negara dalam Ideologi Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi sejalan dengan Pancasila, meliputi percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Perwujudan Bela Negara dalam Politik dan Hukum Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan cara turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang money politic dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan sesederhana bekerja mencari nafkah; melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku; mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara. Perwujudan Bela Negara dalam Sosial budaya Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan; memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor. Bela Negara dalam Pertahanan dan Keamanan Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan siskamling di wilayahnya masing-masing; pendidikan Pendahuluan Bela Negara PPBN dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah; kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain; kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil hansip, perlawanan rakyat wanra, keamanan rakyat kamra, dan resimen mahasiswa menwa; mengabdi sebagai Prajurit TNI dan Polri. Tujuan Bela Negara Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28 Tahun 2006 . Selain itu, berdasarkan makna dan perwujudannya tujuan bela Negara dapat meliputi Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membina kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara. Mempertahankan ideologi serta norma dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Selain berbagai pemaparan di atas, salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari ancaman, tantangan, hingga hambatan dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewaspadai ancaman terhadap kedudukan negara kesatuan republik Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara. Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ATHG. Merujuk UU Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap negara tidak melulu dalam bentuk agresi militer. Setiap negara selalu memiliki kepentingan masing-masing dalam segala bidang, baik dari bidang teritori/kekuasaan, ekonomi, sosial, dsb. Dengan demikian, bentuk ancaman terhadap negeri ini juga tentunya amat beragam. Secara umum, ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter disebut juga ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kemudian jika dilihat dari mana asalnya, ancaman dapat dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni ancaman dari dalam negeri, dan ancaman dari luar negeri. Ancaman dari Dalam Negeri Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat itu seharusnya dapat menjadi kekuatan besar untuk menangkal semua gangguan dan ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Karena masing-masing keragaman dapat saling mengisi dan melengkapi satu sama lain. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 169 Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain. Ancaman dari Luar Negeri Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak akan terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang akan dijabarkan sebagai berikut. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme tengah menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini. Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dsb. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi hoax, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya. Undang-Undang Bela Negara Tentunya bela negara telah diatur konstitusinya di negeri ini. Beberapa undang-undang dan ketentuan konstitusional bela negara di antaranya adalah sebagai berikut. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang, yang meliputi a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; d Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga. Jakarta PT. Bumi Aksara
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jejak digital memang takkan pernah hilang. Tak sedikit dari kita yang pernah terjebak dalam penggunaan narasi-narasi miring atau dianggap kurang pas untuk kebanyakan orang walaupun menurut kita itu adalah fakta. Inilah kekuatan atas persepsi publik terkait narasi yang apapun yang kita imajinatif, kekuatan naratif itu diperagakan oleh novelis Inggris George Orwell dalam magnum opus-nya 1984. Dalam novel itu dikisahkan, kekuasaan Big Brother di Oceania berlaku mutlak karena ditopang kekuatan wacana yang efektif. Melalui Kementerian Kebenaran penguasa berusaha membangun persepsi warga bahwa seluruh tindakan pemerintah adalah negara demokratis seperti Indonesia kini, tentu saja kekuatan narasi tidak bisa dibangun melalui cara-cara agresif lama. Negara membangun kekuatan naratif dengan instrumen sosial yang lebih lembut, rasional, dan tampak demokratis. Propaganda dan mitos dimodernisasi agar lebih relevan dengan logika masyarakat modern. Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, para pendiri bangsa kita telah menggaungkan dan membangun narasi kemudian membagikan untuk mengobarkan semangat juang saat melawan penjajah. Dalam visi lebih jauh, narasi-narasi yang dibangun para pendiri bangsa kita mampu membangkitkan dan menyatukan persepsi bahwa Indonesia harus merdeka. Tengok saja berbagai berbagai bentuk perjanjian dan konferensi dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa kita untuk membangun narasi tentang kemerdekaan Republik Indonesia. Bagaimana Bung Hatta dan kawan-kawan pendiri bangsa Indoensia berjuang, berdiplomasi dan bernarasi dalam rangkaian Konferensi Meja Bundar yang tak hanya selesai dalam satu pertemuan semangat Indonesia merdeka dibangun, digaungkan, disebarkan dan disematkan ke sanubari rakyat Indonesia untuk menghasilkan sebuah kemerdekaan. Sebuah negara yang berdaulat. Dan untuk mewujudkannya, senjata saja tidak cukup, dibutuhkan narasi-narasi baik untuk membangkitkan semangat juang dan menyadarkan rakyat kalau Indonesia harus besar Jenderal Soedirman, bagaimana dalam kondisi fisiknya saat itu mampu menyusun kekuatan dan membangkitkan semangat perlawanan terhadap penjajah? Narasi, bukan tentang bambu runcingnya, melainkan narasi tentang hak dan kewajiban rakyat Indonesia untuk bela negara dan mendapatkan kemerdekaannya. Panglima Besar Jenderal Soedirman memilih gerilya sebagai jalan. Bung Hatta, Bung Karno dan lainnya menggunakan diplomasi yang berangkat dari sebuah narasi kebaikan untuk Indonesia, harus 17 Agustus 1945, Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Tak hanya bela negara lewat senjata yang menjadikan Indonesia merdeka, melainkan bagaimana para pendiri bangsa membangun narasi kebaikan tentang Indonesia. Sepakat dengan Andreas Maryoto yang menuliskan bahwa narasi adalah senjata ampuh dalam menghadapi perubahan yang terus menerus. Narasi diyakini mampu menjadi bahan bakar yang mampu menggerakkan orang atau kelompok untuk terus berinovasi dan mengambil langkah untuk meraih baik tentang Indonesia untuk Bela NegaraKarena bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan menjangkau ke semua lini kehidupan baik pribadi maupun dalam berbangsa dan bernegara, narasi menjadi sangat penting. Bahkan menjadi di tengah disrupsi dan pandemi saat ini, membumikan nilai-nilai bela negara diperlukan narasi yang tak hanya kuat, melainkan tepat dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbeda dengan cerita yang pada umumnya telah memiliki awal, tengah dan akhir, lalu narasi bela negara tidak harus sepenuhnya seperti itu, melainkan menjadi sebuah keharusan narasi yang dibangun untuk bela negara harus bersifat terbuka. Jika penulis kaitkan dengan tulisan seorang ahli bernama John Hagel III di Havard Review Business, walau ini terkait dengan bagaimana membangun narasi perusahaan. Namun, menurut opini saya ini relevan juga jika dikaitkan dengan kampanye Bela Negara sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara Republik dan memaknakan dari persepsi dan opini saya, narasi harus tentang audience jika dikaitkan dengan sosialisasi bela negara adalah tentang target yang disasar, bukan tentang bentuk program yang dijalankannya. Membangun narasi yang sukses membutuhkan pemahaman mendalam tentang khalayak sasarannya. Apa yang khalayak butuhkan dan bagaimana dari narasi yang dibangun tersebut membuka seluas-luasannya keterlibatan khalayak?Keterlibatan menjadi sangat penting di era disrupsi saat ini. Tanpa adanya keterlibatan, narasi atau program yang ada hanyalah bicara tentang program itu sendiri dan secara tidak langsung mengabaikan khalayak atau publiknya. Kenapa? Karena khalayak atau publik tidak lebih dari sekedar obyek untuk menyukseskan program yang ada. Sehingga narasinya selesai di penyelenggara tambahan yang juga penting untuk diperhatikan, peluang atau keuntungan apa yang didapatkan dan mampu menginspirasi khalayak? Sejauhmana keterlibatan khalayak dalam narasi yang dibangun?Memetik sebuah selogan bela negara yang sejak 2017 hingga saat ini ada, bela negara untuk semua, bela negara itu kita, bela negara itu gampang dan banyak slogan lainnya. Kadang khalayak terjebak pada slogan dan mengira slogan adalah segalanya. Padahal slogan hadir ada latar belakangnya, juga tak kan tertanam dalam benak khlayak slogan-slogan yanga da tanpa adanya keterlibatan khalayak secara catatan penting untuk narasi yang selama ini digaungkan terkait program bela negara. Menurut opini penulis, perlu adanya penajaman narasi dengan menguatkan kekhasan dan keterlibatan khalayak. Terkait dengan bela negara, narasi yang dibangun hendaknya mampu melibatkan dan menyatukan kekuatan internal dan negara hendaknya melalui ragam programnya mampu tak hanya sebatas orang mengikuti dan mendengarkan saja, melainkan juga mampu melibatkan khalayak dalam bentuk aksi nyata. Misal, bersama menggaungkan narasi baik tentang Indonesia disetiap waktu dalam aktivitas personal maupun sosialnya. Karena kekinian tak lepas dari gadget dan sosial media, narasi bela negara yang dibangun seyogyanya mampu menggerakkan khalayak untuk membanjiri kanal-kanal sosial medianya dengan hal-hal baik tentang Indonesia.salambelanegara 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya
bela negara adalah usaha kita ikut andil dalam kemajuan negara,bela negara dapat di tunjuk kan dengan mengikuti organisasi pramuka dll maknanya,membela negara kita sendiri,artinya kita berani untuk mengakui apa yg ada pd indonesia,ia mau mengakui negara ny sendirimaaf kalau salah
- Di Indonesia, setiap 19 Desember selalu diperingati Hari Bela Negara dengan menggelar upacara bendera. Ini digelar oleh Pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Tahukah kamu apa itu sebenarnya bela negara dan bagaimana penerapannya?Arti bela negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan Kemhan, bela negara didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan juga Prabowo Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara Lalu Pasal 30 ayat 1 mengamatkan bahwa tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tiap warga negara berhak dan wajib dalam ikut serta bela negara. Pada bela negara ini diselenggara melalui, pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Kemudian pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia yang begitu luas. Mulai dari sumber daya alam, kedaulatan dan kemerdekaan selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan dari dalam.
kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri